PP
JALAN TOL
Pasal 94
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3405) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4096) dinyatakan tidak berlaku.
