PP
JALAN TOL
Pasal 90
BAB 8 — ### HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
(1) Pada setiap ruas jalan tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit
ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit
penderek, serta unit-unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai
sarana penyelamatan di jalan tol.
(2) Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengaman dan penegakan
hukum lalu lintas jalan tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
