Pasal 86
BAB 8 — ### HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang
telah ditetapkan.
(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol
jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup
dalam hal:
- pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda
masuk jalan tol pada saat membayar tol;
- menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat
membayar tol; atau
- tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau
yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
(3) Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang
diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang
ditimbulkan atas kerusakan pada:
bagian-bagian jalan tol;
perlengkapan jalan tol;
bangunan pelengkap jalan tol; dan
sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula
untuk jalan penghubung.
(5) Kecuali ditentukan lain, pengguna jalan tol wajib mengikuti
peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
Pasal 87 ...
PRESIDEN
