PP
JALAN TOL
Pasal 83
BAB 7 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Sekretariat pada BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris BPJT yang diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri atas usul Kepala BPJT.
(2) Sekretaris BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab kepada Kepala BPJT.
