PP
JALAN TOL
Pasal 68
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun
sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan
pengaruh inflasi sesuai dengan formula :
Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).
(2) BPJT merekomendasikan hasil evaluasi penyesuaian tarif tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.
