PP
JALAN TOL
Pasal 46
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan jalan tol suatu
bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah ada yang terletak di
dalam, pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah ruang milik
jalan tol, harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik jalan
tol, pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan
utilitas dan/atau utilitas tersebut.
(2) Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya
memasang kembali bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut
pada lokasi baru dibebankan kepada Badan Usaha.
