Pasal 41
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:
- jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna
jalan tol;
- lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi
kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang
berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas
kecepatan yang ditetapkan;
tidak digunakan untuk berhenti ;
tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong
kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/
pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
- tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan
penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong
kendaraan;
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau
menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
- tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:
- digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan
yang bergerak berlawanan arah;
tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau
melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :
- dipergunakan ...
PRESIDEN
dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;
pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan
wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau
menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol,
kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;
- tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan
penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
(5) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
