PP
JALAN TOL
Pasal 10
BAB 3 — ### PENGATURAN JALAN TOL
(1) Kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh
Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali.
(2) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan memperhatikan pengembangan wilayah,
perkembangan ekonomi, sistem transportasi nasional, dan
kebijakan nasional sektor lain yang terkait.
(3) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan landasan penyusunan rencana umum jaringan
jalan tol dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan
kondisi lingkungan daerah sekitarnya.
