PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 70
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
