PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 50
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk membantu tugas Dewan Pengawas.
