Pasal 38
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. melihat buku-buku, surat-surat, dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan; b. memasuki...
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan Perusahaan; d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu; g. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini atau keputusan Menteri Keuangan melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasan- nya.
