PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 36
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk : a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan : a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; c. kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan; d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
