PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat: a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang; c. asumsi-...
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
