PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengangkatan Direksi, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri teknis.
