Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan. (2) Pembinaan Perusahaan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. (3) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (4) Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lain. (5) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan. (6) Dalam rangka MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
