PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 8
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dipenuhi oleh pemilik Media Pembawa, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan Tindakan Karantina.
