PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 68
BAB 10 — KERJASAMA ANTAR NEGARA
(1) Menteri melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Negara lain di bidang perkarantinaan ikan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan/atau multilateral.
