PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 66
BAB 8 — PUNGUTAN JASA KARANTINA
Semua penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
