PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 57
BAB 5 — JENIS HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina ke dan/atau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Media Pembawa yang dilarang untuk: a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. dilalulintaskan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
