PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 38
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Apabila Negara atau Area tujuan mensyaratkan diterbitkannya Sertifikat Kesehatan, maka Petugas Karantina di tempat transit berkewajiban melakukan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 23.
