PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 29
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; b. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan; c. tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan.
