PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 27
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Setelah Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diserahkan kepada Petugas Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan.
