PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 25
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang berupa : a. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan; b. barang muatan atau kiriman pos atau Benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Tindakan Karantina.
