PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 16
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Media Pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik dapat melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
