Pasal 12
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak tertular atau tidak ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka
Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan; b. diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan untuk mendeteksi lebih lanjut memerlukan waktu lama, serta sarana dan kondisi khusus, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan; c. ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau rusak atau busuk atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; d. ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan perlakuan.
