Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 36-1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 41-1997
regulation_id: "PP_15_1998" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 36-1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 41-1997" year: "1998" number: "15" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-15-1998" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1998/15" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-15-tahun-1998" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 36-1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 41-1997
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-15-1998
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1997, sehingga menjadi ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(4) Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing di bidang produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer. (5) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat melakukan penjualan barang dari perusahaan lain. (6) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4), tidak diizinkan merangkap sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler). (7) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 25
