PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari pinjaman pokok dan bunganya yang telah ditarik sampai dengan 31 Desember 1993 yang digunakan untuk membiayai Proyek Tonasa IV. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 200.000.000.000,-(Dua ratus milyar rupiah). BAB II…
