PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua peraturan perundangan, mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pegawai... (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam atau telah memangku jabatan struktural sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural yang dipersyaratkan untuk jabatan yang didudukinya, dianggap telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.
