PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut: a. penyelenggaraan dan pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; b. penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang, kendaraan dan hewan serta penyediaan fasilitas terminal naik turun penumpang; c. penyediaan dan pengusahaan kolam-kolam pelabuhan untuk lalu lintas kapal penyeberangan; d. perencanaan, pembangunan dan perluasan sarana dan prasarana; e. usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
