PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Standar Nasional INDONESIA adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dari Dewan Standardisasi Nasional, dan berlaku secara nasional di INDONESIA;
- Standar adalah spefisikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat- syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
- Standardisasi adalah proses merumuskan, merevisi, MENETAPKAN, dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan kerjasama dengan semua pihak;
- Instansi teknis adalah Departemen atau Lembaga Pemerintah yang melakukan kegiatan standardisasi;
- Penerapan standar adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana yang ditetapkan oleh instansi teknis;
- Revisi adalah kegiatan menyempurnakan standar sesuai dengan kebutuhan;
- Akreditasi adalah pengakuan formal kepada unit/institusi untuk melakukan kegiatan standardisasi tertentu;
- Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat;
- Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk dan/ atau jasa sesuai dengan persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu;
- Tanda Standar Nasional INDONESIA adalah tanda sertifikasi yang merupakan suatu tanda pada produk dan/atau sertifikat jasa yang menyatakan bahwa produk dan/atau jasa tersebut memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu;
- Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan standardisasi dalam lingkup kewenangannya.
