PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 22
BAB 4 — PUNGUTAN PERIKANAN
(1) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang izin usahanya diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan :
a. sebesar 70 % (tujuh puluh prosen) untuk Pemerintah Pusat dan digunakan khusus untuk membiayaj pembangunan perikanan nasional;
b. sebesar 30 % (tiga puluh prosen) merupakan pendapatan langsung Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan digunakan untuk membiayai pembangunan perikanan Daerah.
