PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 20
BAB 4 — PUNGUTAN PERIKANAN
(1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan penangkapan ikan sebesar 2,5 % (dua setengah prosen) dari harga jual seluruh hasil ikan yang ditangkap;
b. Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1 % (satu prosen) dari harga jual seluruh hasil ikan yang dibudidayakan. (2) Tatacara pemungutan Pungutan Perikanan diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
