PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usaha Perikanan terdiri atas : a. Usaha Panangkapan Ikan; b. Usaha Pembudidayaan Ikan. (2) Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan : a. pembudidayaan ikan di air tawar; dan atau b. pembudidayaan ikan di air payau; dan atau c. pembudidayaan ikan di laut.
