PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 35
