Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal Perseroan yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada Pabrik Gula Cinta Manis yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan dan Pabrik Gula Bunga Mayang yang terletak di Propinsi Lampung yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXI-XXII. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Apabila dalam investasi pembangunan Pabrik Gula Cinta Manis dan Pabrik Gula Bunga Mayang sampai diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini terdapat pembiayaan yang menggunakan pinjaman atas beban Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXI-XXII, maka pinjaman tersebut menjadi beban Negara dan dimasukkan ke dalam kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (5) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
