PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek Asam Fosfat Tahap II. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bernilai sebesar Rp. 73.967.723.483,13 (tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah tiga belas sen).
