PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dinyatakan tidak berlaku lagi.
