PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
