PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang kepelabuhanan serta akhlak dan moral yang baik.
