PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II
Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi Perusahaan yang bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan. (3) Dewan Pengawas beranggotakan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan terdiri dari unsur Departemen Teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Pemerintah Daerah dan wakil pemakai jasa yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
