PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip bagi jasa kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku.
