Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Umum Kertas Gowa sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian. (2) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
