Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Pedamaran di Mesuji di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Mesuji maliputi Wilayah : a. Desa/Dusun Gajahmati; b. Desa/Dusun Sungai Ceper; c. Desa/Dusun Karangsia; d. Desa/Dusun Sungai Menang; e. Desa/Dusun Pagardewa; f. Desa/Dusun Sungai Tepuk; g. Desa/Dusun Balian; h. Desa/Dusun Embacang; i. Desa/Dusun Sungai Sodong; j. Desa/D usun Pematang Panggang. Pasal 4 Perwakilan Kecamatan Sungai Lilin di Bayung Lincir di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Bayung Lincir, meliputi Wilayah :
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
a. Desa/Dusun Bayung Lincir; b. Desa/Dusun Karang Agung; c. Desa/Dusun Mangsang; d. Desa/Dusun Muara Medak; e. Desa/Dusun Mendis; f. Desa/Dusun Muara Bahar; g. Desa/Dusun Kali Barau; h. Desa/Dusun Muara Merang; i. Desa/Dusun Sukajaya; j. Desa/Dusun Simpang Bayat; k. Desa/Dusun Peninggalan.
