PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN...
Pasal 2
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.
(2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
