Pasal 2
Penggunaan laba bersih Bank Pembangunan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Prp Tahun 1960 setelah dikurangi pajak, ditetapkan sebagai berikut :
a. 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara ; b. 20% (dua puluh persen) untuk cadangan umum, hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah yang sama besarnya dengan Modal Bank; c. 20% (dua puluh persen) untuk cadangan tujuan ; d. 7,5% (tujuh setengah persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang Membawahi
bidang ketenagakerjaan ; e. 7,5% (tujuh setengah persen) untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank, dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan ; f. 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan PRESIDEN.
