PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1973 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA KERTAS PEMATANG SIANTAR
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
