PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1973 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA KERTAS PEMATANG SIANTAR
Pasal 2
(1). Pelaksanaan pembubaran tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk penunjukan likwidaturnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa likwidatur yang ditunjuk merupakan suatu team/ panitya yang dipimpin oleh seorang wakil dari Departemen Perindustrian dan seorang wakil dari Departemen Keuangan masing-masing selaku Ketua dan Wakil Ketua team/panitya likwidasi. (2). Pengesahan atas pertanggungan jawab likwidatur tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan cq. Direktorat Akuntan Negara.
