PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). Pembubaran PERUM dan Penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2). Semua kekayaan PERUM setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara. (3). Pertanggungan jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
