Pasal 22
BAB 1 — Kepegawaian. Pasal 17. Direksi mengangkat dan memperhentikan pegawai Perusahaan menurut
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan ...
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana. penyusutan dan cadangan tajuan termaksud pada Pasal (18) ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungan-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar ...
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 24 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 36
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
