PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1957 tentang SUSUNAN TINGKAT PENGAJARAN PADA FAKULTAS SOSIAL...
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 19 Juli 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, ttd SARINO MANGUNPRANOTO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SOENARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1957
